Kolom Aksara

Jangan malas untuk menulis, membaca buku dan membaca situasi di sekitar kita. Budayakan Literasi

22 Jul 2013

Gender Bukan Hanya Menyoal Perempuan


Gambar diambil dari iwandahnial.wordpress.com

 Dewasa ini kita sudah sering mendengar istilah gender. Sebut saja hal yang tengah ramai dibicarakan saat ini, RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender, kebijakan berpreskpektif gender, pengarutamaan gender hal-hal tersebut nampaknya tidak asing lagi di lingkungan sosial kita. Namun, apa itu sebenarnya gender? Apakah masyarakat kita sudah tepat mendefinisikan dan menempatkan gender dalam perspektif mereka.
   Sudah banyak ahli studi gender yang merumuskan definisi dari gender. Gender merupakan sebuah perspektif bukan hanya sekedar teori yang sekali baca dapat kita pahami begitu saja. 

Mansour Fakih (2008) telah membahas apakah gender itu dalam bukunya Analisis Gender. Sebelum jauh memahami definisi dari gender itu sendiri, hal tersebut nyatanya masih sering dicampuradukan antara gender dan jenis kelamin. Menurut Mansour Fakih ( 2008: 7), untuk memahami konsep gender harus dibedakan kata gender dengan kata seks (jenis kelamin).
Orang awam menyebut laki-laki dan perempuan itulah yang dimaksud dengan gender. Padahal jenis kelamin (seks) merupakan pembagian dua jenis kelamin manusia yang ditentukan secara biologis yang melekat pada jenis kelamin tertentu, jenis kelamin membawa konsekuensi kepemilikan alat reproduksi yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Menurut Mansour Fakih (2008: 8) secara biologis alat-alat reproduksi tersebut tidak bisa dipertukarkan dan melekat pada masing-masing manusia laki-laki dan perempuan, atau sering dikatakan sebagau kodrat. Mengenai jenis kelamin Riant Nugroho (2008:8) menambahkan bahwa jenis kelamin (seks) merupakan kodrat Tuhan (ciptaan Tuhan) yang berlaku dimana saja dan sepanjang masa yang tidak dapat berubah dan dipertukarkan antara jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Sedangkan jenis kelamin didefinisikan Mansour Fakih (2008: 8) sebagai pembagian dua jenis kelamin manusia yang ditentukan secara biologis dan bersifat permanen.
            Beralih pada konsep gender. Gender merupakan hasil konstruksi secara sosial maupun kultural. Gender bukanlah hal yang terikat oleh ruang dan waktu seperti jenis kelamin. Misal, di suku tertentu laki-laki yang lebih kuat, tapi di suku yang lain perempuanlah yang dianggap lebih kuat dibanding para laki-lakinya.  Semua hal yang dapat dipertukarkan antara sifat perempuan dan laki-laki, yang bisa berubah dari waktu ke waktu serta berbeda dari tempat ke tempat lainnya, maupun berbeda dari suatu kelas ke kelas yang lain, itulah yang dikenal dengan konsep gender (Mansour Fakih, 2008: 9).
   Berdasarkan Inpres No 9 tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional disebutkan bahwa gender merupakan konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.  Menurut Nugroho (2008: ix) gender adalah pembedaan peran perempuan dan laki-laki dimana yang membentuk adalah konstruksi sosial dan kebudayaan, bukan karena konstruksi yang dibawa sejak lahir. Jika jenis kelamin adalah sesuatu yang dibawa sejak lahir, maka gender adalah sesuatu yang dibentuk karena pemahaman yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Mosse (1996: 2-3) menambahkan bahwa secara mendasar gender berbeda dari jenis kelamin biologis, gender adalah seperangkat peran yang menyampaikan kepada orang lain bahwa kita adalah feminism atau maskulin.
Berdasarkan pendapat beberapa ahli seperti Stoler, Oakley, Fakih, Lips, Williams, Seed dan Mwau, Nugroho (2008: 8) menyimpulkan bahwa:

Pengertian gender adalah suatu konstruksi atau bentuk sosial yang sebenarnya bukan bawaan lahir sehingga dapat dibentuk atau diubah tergantung dari tempat, waktu/zaman, suku/ras/bangsa, budaya, status sosial, pemahaman agama, negara, ideologi, politik, hukum dan ekonomi. Oleh karenanya gender bukanlah kodrat Tuhan melainkan buatan manusia yang dapat dipertukarkan dan memiliki sifat relatif. Hal tersebut bisa terdapat pada laki-laki maupun pada perempuan.

Dari kondisi saat ini, dapat diamati masih terjadi ketidakjelasan dan kesalahpahaman tentang pengertian gender kaitannya dengan usaha emansipasi kaum perempuan (Nugroho, 2008: 1). Sebagain besar dari kita masih memandang bahwa gender selalu membicarakan mengenai perempuan, sehingga muncul asumsi di masyarakat kita ada yang menyamakan konsep gender dan perempuan.
Bicara Gender dan Database Masalah Perempuan
Saat kita mulai membahas keadilan dan kesetaraan gender, muncul berbagai masalah tentang perempuan. Hal itu harusnya tidak membuat kita berfikir sempit bahwa gender adalah perempuan. Gender bukan perempuan, seperti yang telah penulis jelaskan di atas bahwa gender adalah hasil konstruksi sosial dan/atau budaya mengenai peran, kedudukan dan sifat laki-laki dan perempuan. Pembedaan berbasis gender yang sering kita jumpai adalah pelabelan bahwa perempuan bertugas membesarkan anak di rumah dan laki-laki bekerja di laur mencari nafkah.
Masalah yang saat ini kita hadapi adalah perbedaan gender tersebut banyak melahirkan ketidakadilan gender. Ketidakadilan gender tersebut dapat terjadi pada kedua belah pihak, baik laki-laki mapun perempuan. Akan tetapi di negara dunia ketiga seperti Indonesia, perempuan saat ini lebih banyak menjadi korban dari sistem tersebut. Dalam database yang kita miliki, perempuan yang mengalami subordinasi, marginalisasi dan korban praktik kekerasan berbasis gender.
Ketika bicara gender maka kita juga akan menyingung masalah budaya patriaki, yaitu budaya yang menganggap laki-laki adalah kaum superior dan perempuan adalah pihak inferior. Patriaki menyebabkan perempuan lemah dalam pandangan masyarakat kita, khususnya di masyarakat Jawa dimana budaya patriaki sangat kental terasa. Oleh karena itu, saat bicara gender yang merupakan hasil bentukan sosial dimana budaya patriaki telah menomorduakan kaum perempuan, membuat kita sering menyoal perempuan saat kita mengurai permasalahan gender.
Sebetulnya hal tersebut dapat kita perbaiki dengan mengubah sudut pandang kita. Ketika berbicara ketidakdilan gender laki-laki juga merupakan korban dari sistem patriaki. Ketika berbicara masalah pendidikan misalnya, tingkat partisipasi laki-laki dalam pendidikan sebetulnya lebih rendah dibanding tingkat partisipasi perempuan, dengan demikian muncul kesenjangan pada pihak laki-laki yang mengalami ketertinggalan. Namun, angka putus sekolah lebih tinggi di pihak perempuan dibanding laki-laki, terkecuali di daerah pesisir. Ketidakadilan gender terjadi di kedua belah pihak, tergantung data yang akan kita gunakan sebagai pisau analisis. Oleh karena itu, dapat kita simpulkan bahwa gender bukan saja selalu menyoal perempuan, dan/atau gender adalah perempuan.
Gender juga dapat berarti adalah persoalan kebutuhan dan kepentingan antara laki-laki dan perempuan. Namun, gender juga dapat berbicara pada lingkup salah satu jenis kelamin saja, misal kebutuhan gizi yang berbeda antara perempuan hamil dan perempuan lain yang tidak hamil. Kebutuhan gizi tersebut juga akan berbeda dengan yang dibutuhkan oleh para laki-laki. Kamar mandi yang dibangun untuk laki-laki dan perempuan harusnya juga berbeda karena kebutuhan dan aspirasi yang berbeda antara laki-laki dengan perempuan dan/atau laki-laki normal dengan laki-laki difabel, serta perempuan hamil dengan perempuan tidak hamil dan perempuan difabel. Pembedaan yang demikian bukanlah wujud dari ketidakdilan gender, karena didasari oleh respon terhadap perbedaan kebutuhan, kepentingan dan aspirasi antara laki-laki dan perempuan dan/atau perempuan lain dengan kondisi berbeda.
Gender dapat menentukan akses kita terhadap pendidikan, kerja, alat-alat dan sumber daya yang diperlukan untuk industri dan ketrampilan. Gender bisa menentukan kesehatan, harapan hidup, dan kebebesan gerak kita, serta akan menentukan seksualitas, hubungan dan kemampuan kita untuk membuat keputusan dan bertindak secara autonom (Mosse, 1996: 5).
Dalam kondisi saat ini perbedaan peran yang dilakukan masyarakat melalui sosialisasi peran gender ternyata menghasilkan ketidakadilan gender atau diskriminasi gender. Perbedaan gender sesungguhnya bukanlah merupakan permasalahan sepanjang tidak menimbulkan atau melahirkan ketidakadilan gender (Mansour Fakih, 2008: 12). Ketidakadilan ini menurut Mansour Fakih (2008: 12-22) termanifestasikan sebagai bentuk marginalisasi atau proses pemiskinan ekonomi, subordinasi atau anggapan tidak penting dalam keputusan politik, pembentukan stereotip atau pelabelan negatif, kekerasan (violence), beban kerja ganda serta sosialisasi nilai peran gender.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

About

Blog Archive

Configure your calendar archive widget - Edit archive widget - Flat List - Newest first - Choose any Month/Year Format