![]() |
| Gambar diambil dari iwandahnial.wordpress.com |
Dewasa
ini kita sudah sering mendengar istilah gender. Sebut saja hal yang tengah
ramai dibicarakan saat ini, RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender, kebijakan
berpreskpektif gender, pengarutamaan gender hal-hal tersebut nampaknya tidak
asing lagi di lingkungan sosial kita. Namun, apa itu sebenarnya gender? Apakah
masyarakat kita sudah tepat mendefinisikan dan menempatkan gender dalam
perspektif mereka.
Sudah banyak ahli studi gender yang
merumuskan definisi dari gender. Gender merupakan sebuah perspektif bukan hanya
sekedar teori yang sekali baca dapat kita pahami begitu saja.
Mansour Fakih
(2008) telah membahas apakah gender itu dalam bukunya Analisis Gender. Sebelum
jauh memahami definisi dari gender itu sendiri, hal tersebut nyatanya masih sering
dicampuradukan antara gender dan jenis kelamin. Menurut Mansour Fakih ( 2008:
7), untuk memahami konsep gender harus dibedakan kata gender dengan kata seks (jenis
kelamin).
Orang awam menyebut laki-laki
dan perempuan itulah yang dimaksud dengan gender. Padahal jenis kelamin (seks) merupakan pembagian dua jenis
kelamin manusia yang ditentukan secara biologis yang melekat pada jenis kelamin
tertentu, jenis kelamin membawa konsekuensi kepemilikan alat reproduksi yang
berbeda antara laki-laki dan perempuan. Menurut Mansour Fakih (2008: 8) secara
biologis alat-alat reproduksi tersebut tidak bisa dipertukarkan dan melekat
pada masing-masing manusia laki-laki dan perempuan, atau sering dikatakan
sebagau kodrat. Mengenai jenis
kelamin Riant Nugroho (2008:8) menambahkan bahwa jenis kelamin (seks) merupakan
kodrat Tuhan (ciptaan Tuhan) yang berlaku dimana saja dan sepanjang masa yang
tidak dapat berubah dan dipertukarkan antara jenis kelamin laki-laki dan
perempuan. Sedangkan jenis kelamin didefinisikan Mansour Fakih (2008: 8)
sebagai pembagian dua jenis kelamin manusia yang ditentukan secara biologis dan
bersifat permanen.
Beralih pada konsep gender. Gender
merupakan hasil konstruksi secara sosial maupun kultural. Gender bukanlah hal
yang terikat oleh ruang dan waktu seperti jenis kelamin. Misal, di suku
tertentu laki-laki yang lebih kuat, tapi di suku yang lain perempuanlah yang
dianggap lebih kuat dibanding para laki-lakinya. Semua hal yang dapat dipertukarkan antara
sifat perempuan dan laki-laki, yang bisa berubah dari waktu ke waktu serta
berbeda dari tempat ke tempat lainnya, maupun berbeda dari suatu kelas ke kelas
yang lain, itulah yang dikenal dengan konsep gender (Mansour Fakih, 2008: 9).
Berdasarkan Inpres No 9 tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender
dalam Pembangunan Nasional disebutkan bahwa gender merupakan konsep yang
mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang
terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya
masyarakat. Menurut Nugroho (2008: ix)
gender adalah pembedaan peran perempuan dan laki-laki dimana yang membentuk
adalah konstruksi sosial dan kebudayaan, bukan karena konstruksi yang dibawa
sejak lahir. Jika jenis kelamin adalah sesuatu yang dibawa sejak lahir, maka
gender adalah sesuatu yang dibentuk karena pemahaman yang tumbuh dan berkembang
dalam masyarakat. Mosse (1996: 2-3) menambahkan bahwa secara mendasar gender
berbeda dari jenis kelamin biologis, gender adalah seperangkat peran yang
menyampaikan kepada orang lain bahwa kita adalah feminism atau maskulin.
Berdasarkan pendapat beberapa
ahli seperti Stoler, Oakley, Fakih, Lips, Williams, Seed dan Mwau, Nugroho
(2008: 8) menyimpulkan bahwa:
Pengertian gender adalah suatu konstruksi atau bentuk sosial yang sebenarnya bukan bawaan lahir sehingga dapat dibentuk atau diubah tergantung dari tempat, waktu/zaman, suku/ras/bangsa, budaya, status sosial, pemahaman agama, negara, ideologi, politik, hukum dan ekonomi. Oleh karenanya gender bukanlah kodrat Tuhan melainkan buatan manusia yang dapat dipertukarkan dan memiliki sifat relatif. Hal tersebut bisa terdapat pada laki-laki maupun pada perempuan.
Dari
kondisi saat ini, dapat diamati masih terjadi ketidakjelasan dan kesalahpahaman
tentang pengertian gender kaitannya dengan usaha emansipasi kaum perempuan
(Nugroho, 2008: 1). Sebagain besar dari kita masih memandang bahwa gender
selalu membicarakan mengenai perempuan, sehingga muncul asumsi di masyarakat
kita ada yang menyamakan konsep gender dan perempuan.
Bicara Gender dan Database Masalah Perempuan
Saat
kita mulai membahas keadilan dan kesetaraan gender, muncul berbagai masalah
tentang perempuan. Hal itu harusnya tidak membuat kita berfikir sempit bahwa
gender adalah perempuan. Gender bukan perempuan, seperti yang telah penulis
jelaskan di atas bahwa gender adalah hasil konstruksi sosial dan/atau budaya
mengenai peran, kedudukan dan sifat laki-laki dan perempuan. Pembedaan berbasis
gender yang sering kita jumpai adalah pelabelan bahwa perempuan bertugas
membesarkan anak di rumah dan laki-laki bekerja di laur mencari nafkah.
Masalah
yang saat ini kita hadapi adalah perbedaan gender tersebut banyak melahirkan
ketidakadilan gender. Ketidakadilan gender tersebut dapat terjadi pada kedua
belah pihak, baik laki-laki mapun perempuan. Akan tetapi di negara dunia ketiga
seperti Indonesia, perempuan saat ini lebih banyak menjadi korban dari sistem
tersebut. Dalam database yang kita
miliki, perempuan yang mengalami subordinasi, marginalisasi dan korban praktik
kekerasan berbasis gender.
Ketika
bicara gender maka kita juga akan menyingung masalah budaya patriaki, yaitu
budaya yang menganggap laki-laki adalah kaum superior dan perempuan adalah
pihak inferior. Patriaki menyebabkan perempuan lemah dalam pandangan masyarakat
kita, khususnya di masyarakat Jawa dimana budaya patriaki sangat kental terasa.
Oleh karena itu, saat bicara gender yang merupakan hasil bentukan sosial dimana
budaya patriaki telah menomorduakan kaum perempuan, membuat kita sering menyoal
perempuan saat kita mengurai permasalahan gender.
Sebetulnya
hal tersebut dapat kita perbaiki dengan mengubah sudut pandang kita. Ketika
berbicara ketidakdilan gender laki-laki juga merupakan korban dari sistem
patriaki. Ketika berbicara masalah pendidikan misalnya, tingkat partisipasi
laki-laki dalam pendidikan sebetulnya lebih rendah dibanding tingkat
partisipasi perempuan, dengan demikian muncul kesenjangan pada pihak laki-laki
yang mengalami ketertinggalan. Namun, angka putus sekolah lebih tinggi di pihak
perempuan dibanding laki-laki, terkecuali di daerah pesisir. Ketidakadilan
gender terjadi di kedua belah pihak, tergantung data yang akan kita gunakan
sebagai pisau analisis. Oleh karena itu, dapat kita simpulkan bahwa gender
bukan saja selalu menyoal perempuan, dan/atau gender adalah perempuan.
Gender juga
dapat berarti adalah persoalan kebutuhan dan kepentingan antara laki-laki dan
perempuan. Namun, gender juga dapat berbicara pada lingkup salah satu jenis
kelamin saja, misal kebutuhan gizi yang berbeda antara perempuan hamil dan
perempuan lain yang tidak hamil. Kebutuhan gizi tersebut juga akan berbeda
dengan yang dibutuhkan oleh para laki-laki. Kamar mandi yang dibangun untuk
laki-laki dan perempuan harusnya juga berbeda karena kebutuhan dan aspirasi
yang berbeda antara laki-laki dengan perempuan dan/atau laki-laki normal dengan
laki-laki difabel, serta perempuan hamil dengan perempuan tidak hamil dan
perempuan difabel. Pembedaan yang demikian bukanlah wujud dari ketidakdilan
gender, karena didasari oleh respon terhadap perbedaan kebutuhan, kepentingan
dan aspirasi antara laki-laki dan perempuan dan/atau perempuan lain dengan
kondisi berbeda.
Gender
dapat menentukan akses kita terhadap pendidikan, kerja, alat-alat dan sumber
daya yang diperlukan untuk industri dan ketrampilan. Gender bisa menentukan
kesehatan, harapan hidup, dan kebebesan gerak kita, serta akan menentukan
seksualitas, hubungan dan kemampuan kita untuk membuat keputusan dan bertindak
secara autonom (Mosse, 1996: 5).
Dalam
kondisi saat ini perbedaan peran yang dilakukan masyarakat melalui sosialisasi
peran gender ternyata menghasilkan ketidakadilan gender atau diskriminasi
gender. Perbedaan gender sesungguhnya bukanlah merupakan permasalahan sepanjang
tidak menimbulkan atau melahirkan ketidakadilan gender (Mansour Fakih, 2008:
12). Ketidakadilan ini menurut Mansour Fakih (2008: 12-22) termanifestasikan
sebagai bentuk marginalisasi atau proses pemiskinan ekonomi, subordinasi atau
anggapan tidak penting dalam keputusan politik, pembentukan stereotip atau
pelabelan negatif, kekerasan (violence),
beban kerja ganda serta sosialisasi nilai peran gender.

0 komentar:
Posting Komentar