Selama Pemilu 2009 kemarin berlangsung, tentunya masalah DPT selalu menjadi masalah krusial yang terus di blow up. DPT memeng menjadi komponen utama dalam sebuah penyelenggaraan pemilu. Kesuksesan sebuah Pemilu dapat diukur secara kuantitas dan kualitas, atau kesuksesan dalam procedural dan substansial.
Pada Pemilu 2009 ini, penyusunan DPT data kependudukan disediakan oleh Pemerintah Daerah. Data tersebut harus sudah tersedia dan diserahkan KPU paling lambat 12 bulan sebelum hari/tanggal pemungutan suara. Pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh KPU dengan mengangkat petugas PPDP setiap TPS 1 orang, PPDP tersebut berasal dari RT/Rw setempat.
Namun yang terlihat saat pemilu 2009 berlanhsung, DPT selalu dipermasahkan. Permasalahan tersebut antara lain ada DPT ganda yang ditemukan di sejumlah daerah, tidak ada pemutakhiran DPS selam setahun sebelum penyelenggaraan pemilu, atau masuknya anggota TNI-POLRI dalam DPT. Dari masalah – masalah tersebut selalu muncul protes dari ormas maupun tim sukses kampanye beberapa partai ataupun kubu.
Lalu apakah masalah kisruh DPT ini sepenuhnya ada ditangan KPU? Hal itu perlu dipertanyakan, presiden yang tengah menjabat saat ini pun pernah menegaskan masalah pelanggaran pileg yang berkaitan dengan DPT ada pada KPU. Jika melihat dalam UU KPU memang sebagai penyelenggaran dan penanggungjawab pelaksanaan Pemilu. Namun, masalah DPT sebenarnya membawa rentetan panjang. Pertama, kita semua pasti juga tahu bahwa penyelenggaraan Pemilu kali ini KPU terlihat tidak terlalu siap dalam menjalankan tugasnya. Pada penyelenggaraan proses seleksi anggota KPU Provinsi, KPU kab/kota dilakukan pada saat tahapan Pemilu sedang dilaksanakan, ini berarti waktu yang pendek yang menjadi faktor munculnya beberapa masalah dalam proses penyelenggaraan Peimilu 2009.
KPU merupakan lembaga negara yang diberikan gaji 5 tahun, tapi sayangnya mereka bekerja hanya pada saat Pemilu hendak dilaksanakan. Anggaran yang diberkan pada KPU juga terbilang besar, namun sarana dan prasarana yang dipakai oleh KPU kurang begitu mendukung untuk menyukseskan Pemilu yang diselenggarakannya. Mungkin karena Pemilu kita sifatnya high cost democracy jadi anggaran yang ada habis untuk membiayai percetakan dan yang lain – lainnya namun saran dan prasaran kerja KPU sediri menjadi tidak maksimal.
Dari masalah kisruh DPT ini, DPR juga memiliki andil. DPR seharusnya juga harus turut mendukung kinerja KPU dengan mengeluarkan kebijakan yang mampu mendorong kinerja KPU serta mengenai waktu kerja KPU. Bukan sebuah intervensi, tapi untuk memaksimalkan kinerja KPU perlu dukungan tersebut.
Dari masalah tidak adanya pemutakhiran DPS menjadi DPT ataupun DPT ganda hal tersebut harus menjadi pembelajaran bangsa ini serta KPU sebagai lembaga yang berwenang terkait masalah ini agar masalah kisruh DPT ini tidak muncul pada pemilu – pemilu yang selanjutnya. Semua stakeholder Pemilu harus bekerja sama untuk mewujudkan Pemilu yang sukses tanpa ada masalah – masalah setelah penyelenggaran Pemilu selesai dan tidak ada situasi saling tuding untuk menyalahkan.
Pada Pemilu 2009 ini, penyusunan DPT data kependudukan disediakan oleh Pemerintah Daerah. Data tersebut harus sudah tersedia dan diserahkan KPU paling lambat 12 bulan sebelum hari/tanggal pemungutan suara. Pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh KPU dengan mengangkat petugas PPDP setiap TPS 1 orang, PPDP tersebut berasal dari RT/Rw setempat.
Namun yang terlihat saat pemilu 2009 berlanhsung, DPT selalu dipermasahkan. Permasalahan tersebut antara lain ada DPT ganda yang ditemukan di sejumlah daerah, tidak ada pemutakhiran DPS selam setahun sebelum penyelenggaraan pemilu, atau masuknya anggota TNI-POLRI dalam DPT. Dari masalah – masalah tersebut selalu muncul protes dari ormas maupun tim sukses kampanye beberapa partai ataupun kubu.
Lalu apakah masalah kisruh DPT ini sepenuhnya ada ditangan KPU? Hal itu perlu dipertanyakan, presiden yang tengah menjabat saat ini pun pernah menegaskan masalah pelanggaran pileg yang berkaitan dengan DPT ada pada KPU. Jika melihat dalam UU KPU memang sebagai penyelenggaran dan penanggungjawab pelaksanaan Pemilu. Namun, masalah DPT sebenarnya membawa rentetan panjang. Pertama, kita semua pasti juga tahu bahwa penyelenggaraan Pemilu kali ini KPU terlihat tidak terlalu siap dalam menjalankan tugasnya. Pada penyelenggaraan proses seleksi anggota KPU Provinsi, KPU kab/kota dilakukan pada saat tahapan Pemilu sedang dilaksanakan, ini berarti waktu yang pendek yang menjadi faktor munculnya beberapa masalah dalam proses penyelenggaraan Peimilu 2009.
KPU merupakan lembaga negara yang diberikan gaji 5 tahun, tapi sayangnya mereka bekerja hanya pada saat Pemilu hendak dilaksanakan. Anggaran yang diberkan pada KPU juga terbilang besar, namun sarana dan prasarana yang dipakai oleh KPU kurang begitu mendukung untuk menyukseskan Pemilu yang diselenggarakannya. Mungkin karena Pemilu kita sifatnya high cost democracy jadi anggaran yang ada habis untuk membiayai percetakan dan yang lain – lainnya namun saran dan prasaran kerja KPU sediri menjadi tidak maksimal.
Dari masalah kisruh DPT ini, DPR juga memiliki andil. DPR seharusnya juga harus turut mendukung kinerja KPU dengan mengeluarkan kebijakan yang mampu mendorong kinerja KPU serta mengenai waktu kerja KPU. Bukan sebuah intervensi, tapi untuk memaksimalkan kinerja KPU perlu dukungan tersebut.
Dari masalah tidak adanya pemutakhiran DPS menjadi DPT ataupun DPT ganda hal tersebut harus menjadi pembelajaran bangsa ini serta KPU sebagai lembaga yang berwenang terkait masalah ini agar masalah kisruh DPT ini tidak muncul pada pemilu – pemilu yang selanjutnya. Semua stakeholder Pemilu harus bekerja sama untuk mewujudkan Pemilu yang sukses tanpa ada masalah – masalah setelah penyelenggaran Pemilu selesai dan tidak ada situasi saling tuding untuk menyalahkan.




.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)