Akhir September media ramai membicarakan pelecehan seksual di wilayah ibu kota. Tajuk Rencana Kompas (20/9) menuliskan mengenai dua kasus pemerkosaan dan pembunuhan dalam mikrolet di Jakarta. Dua kejadian tersebut dialami oleh perempuan, yaitu kasus yang menimpa seorang mahasiswa pada 16 Agustus 2011 dan seorang karyawati pada 1 September 2011 (Kompas, 20/9). Sebetulnya hal tersebut bukan kali pertamanya kekerasan pada perempuan di ruang publik terjadi. Sudah banyak kasus yang sama muncul di tengah-tengah masyarakat kita, namun dua peristiwa terakhir seperti fenomena gunung es yang muncul ke permukaan. Kompas (19/9) menyebutkan bahwa pencopetan, penodongan, perampokan dan pelecehan seksual marak terjadi di angkutan umum perkotaan, baik bus besar, bus kecil, mikrolet, bajaj maupun taksi. Bus transjakarta juga tak luput menjadi lokasi terjadinya pelecehan seksual (Kompas, 19/9). Keselamatan di angkot masih menjadi ancaman bagi kaum perempuan.
Angkutan umum kota alias angkot kerap dijadikan sarana kejahatan di Jakarta belakangan ini, dan wanita menjadi target dalam tindak kriminal tersebut (VIVAnews, 15/9). Sebagaimana mengutip dari sumber yang sama menurut Kepala Bagian Operasional Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sujarno, selama tahun 2011, kasus pemerkosaan mencapai 40 kasus. Dari jumlah itu, kejadian di dalam angkot memang terbilang lebih sedikit dari kasus pemerkosaan lain.
Guna menjawab kasus pelecehan seksual di dalam angkot, Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta lantas menggiatkatkan razia kaca film angkot di wilayah DKI Jakarta, bak kampanye pada masa pemilu. Angkutan dengan kaca film gelap, memang rawan menjadi sarana kejahatan, salah satunya pelecehan seksual dengan korban di pihak perempuan.
Menyoal gender dalam hal ini, konstruksi sosial membentuk pemahaman di masyarakatnya bahwa perempuan adalah kaum yang lemah sehingga perempuan tak luput dari ancaman kejahatan. Para perempuan jarang yang kedapatan berani melawan tindakan-tindakan pelecehan yang mereka dapati di ruang publik seperti angkot. Mansour Fakih (2008) menyebutkan bahwa perbedaan gender tidak menjadi masalah, sepanjang tidak melahirkan ketidakadilan gender. Salah satu manifestasi ketidakadilan gender adalah tindak kekerasan pada perempuan. Banyak perempuan kita yang mengalami serangan terhadap fisik maupun psikologis sebagai akibat dari perbedaan gender tersebut. Pemerkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan fisik sekaligus psikis terhadap perempuan.
Aksi yang dilakukan oleh kaum perempuan Ibu Kota (18/9) yang bertema "My Rok Mini My Right, Perempuan Menolak Perkosaan” dapat sedikit dibenarkan. Pada dasarnya perkosaan terjadi bukan karena unsur kecantikan melainkan karena kekuasaan dan pelabelan dalam gender untuk para kaum perempuan (Riant Nugroho, 2008). Selain pemerkosaan, tindak pelecehan seksual yang kerap terjadi di dalam angkot seperti curi-curi kesempatan untuk menyentuh atau menyenggol bagian tubuh perempuan tanpa seizin dari yang bersangkutan karena alasan berdesak-desakan dalam angkot. Kedua, karena alasan angkot kejar setoran sehingga saat menaikkan atau menurunkan penumpang para kondektur tanpa rasa bersalah memanfaatkan situasi yang sebetulnya tidak dapat dibenarkan, muncul pelecehan seksual terhadap perempuan seperti memegang pantat ataupun bagian tubuh lainnya.
Membangun Transportasi ramah Perempuan
Problem kekerasan pada perempuan dalam mikrolet di Jakarta masih diperkuat karena kondisi layanan umum di negeri ini yang tidak ramah perempuan. Sistem patriaki juga berada dibalik kejadian tersebut. Sudah banyak perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi kaum perempuan, namun lemahnya kaum feminis dalam mengatasi pelecehan seksual turut menjadikan posisi pelaku kekerasan seksual masih saja mendapatkan toleransi sosial dari masyarakat dan perempuan yang dipersalahkan karena tidak mampu menjaga penampilannya.
Sebetulnya, transportasi humanis yang ramah perempuan tidak butuh sarana yang berlebihan seperti penyediaan transportasi khusus perempuan. Penertiban kaca film angkot memang diharapkan mampu mulai memberikan rasa nyaman bagi perempuan. Hal kecil namun berkontibusi besar dalam kasus ini adalah implementasi penyediaan transportasi ramah perempuan yang diikuti dengan revolusi budaya. Perubahan mindset paling penting demi melindungi kaum perempuan di negeri ini. Sikap-sikap tradisional di mana perempuan dianggap sebagai subordinasi laki-laki harus mulai dihapuskan agar konsekuensi bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender dapat diminimalisir dalam kehidupan sehari-hari kita.
Nur Iman Subono (dalam Jurnal Perempuan No 67) menggagas sosok laki-laki baru, yaitu mereka yang tidak melecehkan, mempermalukan dan merendahkan perempuan dalam berbagai bentuk dan cara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menjadi hal urgent untuk melahirkan sosok-sosok laki-laki baru tersebut, di tengah masih tingginya angka diskriminasi pada perempuan.
Tidak hanya sepihak dari kaum laki-laki yang harus turut serta membangun kultur ramah perempuan, tetapi juga harus diikuti dengan kesadaran tinggi untuk memperjuangan hak-hak perempuan oleh para perempuan itu sendiri. Seluruh lini masyarakat, dari masyarakat kecil hingga pejabat negeri baik laki-laki dan perempuan ini dituntut untuk memiliki kesadaran gender yang tinggi agar perempuan tidak lagi mengalami diskriminasi.
Angkutan umum kota alias angkot kerap dijadikan sarana kejahatan di Jakarta belakangan ini, dan wanita menjadi target dalam tindak kriminal tersebut (VIVAnews, 15/9). Sebagaimana mengutip dari sumber yang sama menurut Kepala Bagian Operasional Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sujarno, selama tahun 2011, kasus pemerkosaan mencapai 40 kasus. Dari jumlah itu, kejadian di dalam angkot memang terbilang lebih sedikit dari kasus pemerkosaan lain.
Guna menjawab kasus pelecehan seksual di dalam angkot, Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta lantas menggiatkatkan razia kaca film angkot di wilayah DKI Jakarta, bak kampanye pada masa pemilu. Angkutan dengan kaca film gelap, memang rawan menjadi sarana kejahatan, salah satunya pelecehan seksual dengan korban di pihak perempuan.
Menyoal gender dalam hal ini, konstruksi sosial membentuk pemahaman di masyarakatnya bahwa perempuan adalah kaum yang lemah sehingga perempuan tak luput dari ancaman kejahatan. Para perempuan jarang yang kedapatan berani melawan tindakan-tindakan pelecehan yang mereka dapati di ruang publik seperti angkot. Mansour Fakih (2008) menyebutkan bahwa perbedaan gender tidak menjadi masalah, sepanjang tidak melahirkan ketidakadilan gender. Salah satu manifestasi ketidakadilan gender adalah tindak kekerasan pada perempuan. Banyak perempuan kita yang mengalami serangan terhadap fisik maupun psikologis sebagai akibat dari perbedaan gender tersebut. Pemerkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan fisik sekaligus psikis terhadap perempuan.
Aksi yang dilakukan oleh kaum perempuan Ibu Kota (18/9) yang bertema "My Rok Mini My Right, Perempuan Menolak Perkosaan” dapat sedikit dibenarkan. Pada dasarnya perkosaan terjadi bukan karena unsur kecantikan melainkan karena kekuasaan dan pelabelan dalam gender untuk para kaum perempuan (Riant Nugroho, 2008). Selain pemerkosaan, tindak pelecehan seksual yang kerap terjadi di dalam angkot seperti curi-curi kesempatan untuk menyentuh atau menyenggol bagian tubuh perempuan tanpa seizin dari yang bersangkutan karena alasan berdesak-desakan dalam angkot. Kedua, karena alasan angkot kejar setoran sehingga saat menaikkan atau menurunkan penumpang para kondektur tanpa rasa bersalah memanfaatkan situasi yang sebetulnya tidak dapat dibenarkan, muncul pelecehan seksual terhadap perempuan seperti memegang pantat ataupun bagian tubuh lainnya.
Membangun Transportasi ramah Perempuan
Problem kekerasan pada perempuan dalam mikrolet di Jakarta masih diperkuat karena kondisi layanan umum di negeri ini yang tidak ramah perempuan. Sistem patriaki juga berada dibalik kejadian tersebut. Sudah banyak perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi kaum perempuan, namun lemahnya kaum feminis dalam mengatasi pelecehan seksual turut menjadikan posisi pelaku kekerasan seksual masih saja mendapatkan toleransi sosial dari masyarakat dan perempuan yang dipersalahkan karena tidak mampu menjaga penampilannya.
Sebetulnya, transportasi humanis yang ramah perempuan tidak butuh sarana yang berlebihan seperti penyediaan transportasi khusus perempuan. Penertiban kaca film angkot memang diharapkan mampu mulai memberikan rasa nyaman bagi perempuan. Hal kecil namun berkontibusi besar dalam kasus ini adalah implementasi penyediaan transportasi ramah perempuan yang diikuti dengan revolusi budaya. Perubahan mindset paling penting demi melindungi kaum perempuan di negeri ini. Sikap-sikap tradisional di mana perempuan dianggap sebagai subordinasi laki-laki harus mulai dihapuskan agar konsekuensi bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender dapat diminimalisir dalam kehidupan sehari-hari kita.
Nur Iman Subono (dalam Jurnal Perempuan No 67) menggagas sosok laki-laki baru, yaitu mereka yang tidak melecehkan, mempermalukan dan merendahkan perempuan dalam berbagai bentuk dan cara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menjadi hal urgent untuk melahirkan sosok-sosok laki-laki baru tersebut, di tengah masih tingginya angka diskriminasi pada perempuan.
Tidak hanya sepihak dari kaum laki-laki yang harus turut serta membangun kultur ramah perempuan, tetapi juga harus diikuti dengan kesadaran tinggi untuk memperjuangan hak-hak perempuan oleh para perempuan itu sendiri. Seluruh lini masyarakat, dari masyarakat kecil hingga pejabat negeri baik laki-laki dan perempuan ini dituntut untuk memiliki kesadaran gender yang tinggi agar perempuan tidak lagi mengalami diskriminasi.
0 komentar:
Posting Komentar