Judul di atas merupakan
judul buku perdana saya yang ditulis bersama Andwi Joko Mulyanto (Direktur
PATTIRO Surakarta). Kebuntuan masyarakat perihal penyelenggaraan pelayanan
publik serta kebingungan mereka dalam berpartisipasi di dalamnya, coba dijawab
dalam buku ini. Saat ini kita memang telah memiliki Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, akan tetapi masih
adanya kebingungan masyarakat umum menyoal pelayanan publik menjadi sebuah
pertanyaan sejauh mana Undang-Undang Pelayanan Publik negara kita down to earth.
Pelayanan publik setiap
waktu dan dimanapun kita rasakan. Buku ini disusun atas dasar kegelisahan
masyarakat tentang bagaimana mengisi ruang partisipasi dalam pelayanan publik,
serta disusun berdasarkan hasil-hasil diskusi di Kelompok-Kelompok Masyarakat Sipil
Mitra PATTIRO Surakarta dan simpul Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) YAPPIKA Jakarta, di sejumlah kelurahan area Kota Surakarta.
Bagian pertama banyak
diulas perihal pelayanan publik itu sendiri. Apa saja yang dikategorikan
sebagai pelayanan publik, agar masyarakat (khususnya pembaca) dapat memahami apa
saja yang dimaksud sebagai pelayanan publik di Indonesia. Sasaran utama dari
buku ini adalah masyarakat umum, sehingga diinformasikan pula hak dan
partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Masing-masing
ditulis mendalam mengenai panduan perencanaan, pengawasan dan pengaduan dalam
pelayanan publik serta pengalaman-pengalaman PATTIRO Surakarta bersama
komunitas masyarakat dalam 3 hal tersebut.
Bagian terakhir
berusaha menjembati informasi program unggulan layanan publik di 3 sektor milik
Pemkot Surakarta, ada layanan pendidikan, kesehatan dan administrasi
kependudukan. Buku yang dibuat sesederhana mungkin, agar memudahkan masyarakat
umum mudah mendapatkan informasi dan meningkatkan kapasitas mereka untuk
penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik. Buku dapat diperoleh di Kantor PATTIRO Surakarta
Sidodadi Rt 5 Rw 1, Kelurahan Pajang, Surakarta.


0 komentar:
Posting Komentar